Profil Dinas Lingkungan Hidup

Urusan Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang merupakan urusan wajib yang dilaksanakan oleh berbagai instansi sektor dan dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Tujuan pengelolaan lingkungan hidup pada dasarnya adalah untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dengan mempertahankan daya dukung dan daya tampungnya

foto kadis

Drs. Igor Nugroho, M.Si​

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang

Berikut adalah profil dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang

Nama

Drs. Igor Nugroho, M.Si

NIP

196908281996031002

Tempat Tanggal Lahir

Sintang, 28 Agustus 1969

Jenis Kelamin

Laki-Laki

Agama

Islam

Pangkat

Pembina Utama Muda (IV/c)

Jabatan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang

Tentang DLH

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

VISI

Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sintang yang Cerdas, Sehat, Rukun, Sejahtera, Maju dan Lestari Didukung Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih pada Tahun 2026

MISI

Mengoptimalkan penyediaan infrastruktur dasar guna pengembangan potensi ekonomi dan sumber daya daerah secara lestari

"Jaga bumi dan dia akan menjagamu"

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2016 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7).
  2. Peraturan Bupati Sintang Nomor 135 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang (Berita Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2021 Nomor 135)
  3. Peraturan Bupati Sintang Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 135 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang (Berita Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2022 Nomor 98)
hammer

Tugas:

Melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup melalui Pencegahan, penanganan, Penanggulangan dan Pemulihan Kualitas Lingkungan, pelaksanaan koordinasi,  pengawasan, perencanaan, monitor, evaluasi dan melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kebijakan Bupati.

Fungsi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan dibidang Lingkungan Hidup;
  2. Perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Lingkungan Hidup;
  3. Pelaksanaan sosialisasi/penyuluhan dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat dibidang Lingkungan Hidup;
  4. Pembinaan UPTD dibidang Lingkungan Hidup;
  5. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, humas dan arsip dibidang Lingkungan Hidup;
  6. Pengumpulan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang Lingkungan Hidup;
  7. Pengumpulan bahan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  8. Penyusuna Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di bidang Lingkungan Hidup;
  9. Penyusunan Perjanjian Kinerja di bidang Lingkungan Hidup;
  10. Penyusunan analisa jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan;
  11. Pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan
  12. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

Enjoy The Best Experience with Us

Procuring education on consulted assurance in do. Is sympathize he expression mr no travelling. Preference he he at travelling in resolution. So striking at of to welcomed resolved. Northward by described up household therefore attention. Excellence decisively nay man yet impression for contrasted remarkably.

Alamat: Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo Sintang | Phone: (0565) 21602 | Email: lh@sintang.go.id

© 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang